BPKB Motor Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Sebagian dari kita mungkin masih awam atau asing dengan cara mengurus BPKB motor yang hilang. Sebagian beranggapan tentu sulit karena harus mengikuti prosedur yang berbelit-belit dari pihak yang berwajib. Memang ada benarnya juga. Akan tetapi, kalau kita mengikuti prosedurnya, terutama menyiapkan persyaratan yang wajib untuk mengurus kehilangan BPKB, tidak akan serumit yang kita bayangkan.

Yang penting syarat yang diwajibkan untuk pengurusan BPKB motor yang hilang sudah ada dan lengkap tentu kita bisa segera mengurus. Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB motor yang hilang?

Berikut adalah penjelasannya yang bersumber dari laman facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Berikut syarat wajib untuk mengurus BPKB motor yang hilang:

a. Mengisi Formulir Permohonan

b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

c. Identitas :

1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy,

bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai

cukup.

2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto

copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan

ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum

yang bersangkutan

3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan

BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan

distempel/cap Instansi.

d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

e. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.

f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status

Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

g. STNK Asli.

h. Cek Fisik kendaraan bermotor.


0 Response to "BPKB Motor Hilang, Begini Cara Mengurusnya"

Post a Comment