Motor Pakai Lampu Halogen Bisa Ditilang


Penggunaan lampu halogen pada motor memang membuat pencahayaan menjadi lebih terang jika dibandingkan dengan lampu biasa. Dari segi daya tahan, lampu halogen juga memiliki daya hidup yang lebih lama dibandingkan lampu biasa. Maka tak mengherankan kalau banyak biker yang beralih ke lampu halogen dengan alasan lampu jadi lebih terang. Namun kadangkala, ada yang extrem, pakai lampu halogen mobil sehingga sangat terang dan menyilaukan bagi pengendara lain. Hal ini tentusaja membahayakan. Pengendara lain bisa mengalami situasi blank, tidak melihat situasi sekitar akibat silau. Kalau sudah begini bisa celaka.
motor pakai lampu halogen bisa ditilang
Penggunaan lampu yang menyilaukan kini bisa berbuah tilang. Pihak TMC Polda Metro Jaya mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan jalan raya. Penggunaan lampu yang menyilaukan bisa membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu, penggunaan lampu di luar standart pabrikan dikategorikan melanggar undang-undang tersebut. Ancamannya pun tidak main-main. Cukup mengerikan. Bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Penggunaan lampu halogen bisa dikategorikan lampu yang diluar pabrikan dan menyilaukan. Hal ini bisa berbuah tilang.

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya pakai lampu yang sudah standart pabrikan. Kalau lampu sudah tidak terang lagi, lebih baik ganti dengan yang standart dari pabrikan lagi.




sumber: motorplus-online.com

0 Response to "Motor Pakai Lampu Halogen Bisa Ditilang"

Post a Comment